Menaker Sebut Pemerintah Miliki Komitmen Kuat Lindungi PMI
Kedua, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.
Ketiga, mengenai Jaminan Sosial, di mana Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua,” jelas Menaker Ida, dilansir dari antara,
Keempat mengenai Penyediaan Pusat Pelindungan PMI di negara penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan Indonesia di negara penempatan.
“Jadi, perwakilan Indonesia di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi perlindungan PMI di negara penempatan,” tambah dia.
Ida memberikan apresiasinya kepada Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul PMI sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.(qq)