Menang di Mahkamah Agung, Advokat Surahman Minta DPRD Lanjutkan Proses PAW Hasanuddin

Politik

SUMBAWA,Harnasnews – Surahman MD SH MH bersama Tim Hukum yang tergabung di SS & PARTNER mengucapkan Selamat kepada Kliennya M. Tayeb alias Rambo, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa atas Putusan Kasasi dengan meraih kemenangan dan kini ia bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa melalui pengacaranya, Kusnaini SH terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPW Partai Berkarya Provinsi NTB, Ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana perkara Kasasi Nomor : 681 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 yang telah diadili dan diputuskan pada tanggal 5 April 2022 oleh Hakim Sudrajad Dimyati, SH, MH Selaku Hakim ketua, Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M dan Syamsul Ma’arif, SH, LL.M, PhD selaku Hakim Anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi Menolak permohonan Kasasi Hasanuddin SE melalui kuasa hukumnya Kusnaini, SH sebagaimana pengiriman berkas perkara Kasasi Nomor : W25-U2/418/HK.02/II/2022 atas perkara nomor : 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw.

Surahman MD, SH. MH., dari Kantor Hukum SS & Partner, selaku Kuasa Hukum M. Tayeb alias Rambo, kepada awak media, Sabtu (9/4/2022), mengatakan, putusan majelis hakim Tingkat Kasasi tersebut adalah putusan tingkat akhir, karena tidak ada upaya hukum lagi atau istila Peninjauan Kembali, dan secara otomatis Inckrach. Dengan adanya putusan Kasasi ini, sambung Man, maka secara sah menurut hukum saudara Hasanuddin SE telah dipecat dari Partai Berkarya dan dapat dilakukan kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara nomor dua di Dapil tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi KPU Sumbawa.

Menyinggung soal Kasasi yang ditempuh oleh Hasanuddin SE melaui Kuasa Hukumnya, Man, menyatakan, upaya tersebut adalah sebagai langkah yang sia-sia sebagaimana telah disampaikan pada pemberitaan bulan Pebruari lalu Sebab kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan yang harus memaksa membawa perkara Partai menjadi persoalan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

Menurutnya, upaya hukum yang telah ditempuh oleh Hasanuddin SE merupakan sebuah kekeliruan. Sejatinya, yang bersangkutan mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh Partai melalui Internal Partai.

Hal tersebut sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang karna Ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik, ucap Man.

Berbekal putusan Kasasi ini, sambung Man yang kini sedang menangani perkara WNA asal Kanada serta perkara artis papan atas Ivanka Suwandi, pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melanjutkan proses PAW Hasanuddin dari keanggotaanya di DPRD Sumbawa.

Selain putusan Kasasi perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memutuskan perkara kami terkait kepengurusan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya yang sah sebagaimana Surat Keputusan Menkumham yang telah digugat oleh HMP dengan menolak Gugatan HMP dan mengesahkan SK Menkumham dengan kepemimpinan Muchdi PR sebagai Ketua Umum sebagaimana Perkara Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.