Menang di Pengadilan, DPRD Sumbawa Tidak Bisa Lagi Menunda Proses PAW Hasanuddin

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor 54 telah menguatkan kubu dari M. Tayeb. Pasalnya dalam putusan pengadilan negeri Sumbawa hari ini dan telah dibacakan oleh ketua majelis hakim menguatkan bahwa kubu M. Tayeb menang dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu kuasa hukum M. Tayeb Ketua DPD Berkarya Kabupaten Sumbawa Surahman,MD,SH,MH kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa Hasanuddin hari ini secara sah menurut hukum telah dipecat sesuai dengan undang-undang dan telah diajukan permohonan PAW ke DPRD Sumbawa oleh dewan pimpinan wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat partai berkarya untuk digantikan kedudukan sebagai anggota DPRD kabupaten Sumbawa kepada saudara Muhammad Tayeb selaku orang yang memperoleh suara nomor dua di dapil tersebut.

“Untuk itu atas utusan pengadilan negeri hari ini kami selaku kuasa dari Muhammad Tayeb secara legowo menerima putusan tersebut,”ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana saudara M. Tayeb sebagai tergugat 5 oleh saudara Hasanuddin melalui Kuasa hukumnya yaitu saudara kusnaeni,SH, dan dengan adanya putusan dari pada perkara nomor 54 ini maka kami akan mengirimkan putusan ini kepada ketua DPRD Sumbawa selaku tim eksekutor daripada surat yang telah kami layangkan beberapa waktu yang lalu.

“Karena terhalang dengan adanya gugatan dari saudara Hasanuddin untuk itu pada hari ini Rabu tanggal 5 Januari 2002 maka resmi saudara Hasanuddin tidak punya kewenangan lagi baik posisi sebagai anggota DPRD atau posisi sebagai anggota dari pada partai berkarya ini untuk itu secara administrasi kami akan melayangkan putusan ini beserta surat yaitu pada hari Kamis ( besok red),”terangnya.

Selain itu juga dikatakan Surahmam besok (Kamis red) insya Allah kami bersama tim hukum akan menghadap ke ketua DPRD untuk menyampaikan hal ini karena dari proses sebelumnya DPRD hanya menunggu putusan dari pengadilan,”jelasnya.

Tambahnya, mengingat proses yang telah dilalui oleh partai berkarya sudah lengkap namun, yang kita tunggu adalah rekomendasi dari DPRD untuk itu KPU hingga saat itu kami diberi surat jawaban atau tanggapan oleh ketua DPRD melalui surat resmi bahwa proses PAW terhadap saudara Hasanuddin belum bisa dilaksanakan karena adanya gugatan.

“Dengan adanya putusan ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara tersebut untuk itu kesempatan dari saudara Hasanuddin untuk ajukan banding itu sudah tidak bisa lagi.

Karena bukan ranah Pengadilan Negeri kalaupun menyangkut kasus dalam internal partai itu penyelesaian sengketanya ada di mahkamah partai sendiri itu kita merujuk kepada undang-undang partai politik pasal 32 dan 33 itu secara jelas mengatur tentang kewenangan anggota Partai.

“Untuk itu tepat sekali PN Sumbawa Menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan negeri karna bukan rananya Pengadilan. dengan adanya gugatan kedua ini setelah kami ajukan eksepsi dan jawaban Alhamdulillah majelis hakim tersebut bersependapat dengan pandangan hukum lagi.

Upaya hukum yang telah ditemukan oleh saudara Hasanuddin ini adalah keliru mungkin itu yang bisa saya sampaikan namun saudara Hasanuddin harus mengajukan keberatan ataupun mengajukan sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh partai berkarya adalah ke internal partai.

Dengan adanya Amar putusan Ini apa lagi di point kedua Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang itu sudah terang, seorang sarjana hukum sudah paham berarti itu tanpa apapun itu sudah merupakan sebuah putusan yang sangat terang benderang karena ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik,”pangkasnya.

Sambungnya, jadi dengan adanya putusan tersebut DPRD Sumbawa Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penyelesaian administrasi terkait masalah PAW Hasanuddin.

“Kecuali putusannya ditolak, bisa ajukan upaya banding atau kasasi. Sebaiknya hasanuddin mundur secara bijaksana Suapaya nama baiknya terjaga Daripada buang waktu dan buang uang dengan sia-sia selama ini,”tutup Surahman

Sementara itu Ketua DPRD Sumbawa dihubungi media ini melalui telepon celulernya mengatakan bahwa dirinya belum melihat dan mengetahui hasil sidang pengadilan hari ini.

“Belum tahu saya. Dan kalau sudah ada maka akan kami pelajari,”singkat Rafik yang juga ketua DPC PDI. Perjuangan Kabupaten Sumbawa.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.