Menanti Sikap Negara Terhadap Natuna

Harnasnews.com – Entah apa yang ada di benak para elite pemerintahan kita saat ini dalam menanggapi serbuan pihak asing yang mulai berusaha untuk melakukan ekspansi di dalam kedaulatan negara kita ini.

Sebut saja mulai dari masuknya tenaga kerja asing (RRC) yang menghebohkan jagat bangsa ini bertepatan dengan proses pemilu kemarin dengan berbagai aktivitas mulai dari tenaga kerja yang berlevel halus sampai pada tenaga kerja yang berlevel kasar.

Teranyar pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan nelayan asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut natuna yang notabene merupakan wilayah NKRI berdasarkan konvensi yang dilakukan oleh PBB pada tahun 1982 (UNCLOS) bahwa zona di laut natuna merupakan Zona Eksklusif Ekonomi yang masuk di wilayah negara Indonesia.

Sehingga apa yang dilakukan oleh RRC dengan masuknya para nelayan lokal Cina di perairan natuna untuk melakukan aktivitas penangkapan hasil laut adalah suatu pelanggaran.

Seakan negeri ini saling tuding antara para pejabat, perang statement pejabat terkait yang dianggap tidak satu suara dalam menyikapi insiden ini.

Ada yang memandang bahwa sikap yang disampaikan tidak mencirikan ketegasan pemimpin/pejabat dalam bersikap membela dan memperjuangkan kedaulatan negeri ini mulai dari pernyataan yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi yang tegas mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh nelayan Cina di perairan natuna adalah sebagai bentuk pelanggaran hingga pernyataan menteri pertahanan Prabowo Subianto yang terkesan lunak oleh publik.

Terlepas dari semua itu publik tentunya berharap kepada rezim ini untuk lebih bersikap tegas dan tidak memberikan angin segar kepada pihak-pihak yang mencoba untuk mau mengeksploitasi hasil laut kita tanpa kompromi.

Penangkapan ikan secara melanggar hukum (ilegal fishing) adalah sesuatu kejahatan yang harus dipandang serius oleh pemangku kepentingan di negeri ini.

Ketegasan pemimpin negara menunjukan sikap membela kedaulatan negara dengan menjunjung tinggi terhadap konstitusi negara sebagaimana yang tertuang didalam konstitusi  alenia ke empat pembukaan UUD 45.

Sikap kita saat ini terkesan ambigu dalam menyikapi persoalan seperti ini, tentu kita sebagai bangsa tidak menginginkan kejadian pahit beberapa tahun yang lalu terulang kembali dengan lepasnya pulau-pulau kita sipadan dan ligitan.

Kita telah sepakat bahwa yang menjadi NKRI adalah semua wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. Artinya bahwa wilayah Natuna adalah bagian dari wilayah jajahan Hindia Belanda, sehingga tidak sepatutnya negara memandang remeh peristiwa yang tidak seharusnya terjadi di dalam wilayah perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) milik kedaulatan indonesia.

Negara harus memberikan warning kepada negara RRC yang sudah berani masuk ke wilayah Indonesia yang dilakukan oleh nelayan lokal RRC dalam rangka mencari sumber daya laut kita, apalagi terhembus kabar bahwa nelayan lokal mereka di awasi langsung oleh kapal coast guard negara RRC.

Apa yang coba dilakukan oleh negara RRC adalah sebagai bentuk okupasi yang sebentar lagi merembet pada pulau-pulau terluar kita. Jika terjadi pembiaran oleh negara maka, sebentar lagi kita hanya memiliki kenangan sebagai bagian dari sejarah masa lalu kita.

Negara harus belajar dari negara tetangga kita vietnam yang dulu menghadapi sejarah yang sama dengan keadaan negara kita saat ini. Ketika itu banyak penduduk RRC yang berbondong-bondong masuk ke Vietnam sebagai tenaga kerja baik sebagai tenaga kerja halus sampai tenaga kerja kasar hampir di semua level pekerjaan.

Tapi apa yang dilakukan vietnam dengan ketegasannya pada tahun 2014 telah membuat RRC takut dengan melakukan penjemputan unruk memulangkan penduduk mereka yang saat itu di protes oleh warga negara Vietnam.

Pertanyaanya bisakah kita berlaku sama seperti apa yang telah dilakukan Vietnam terhadap pekerja RRC ataukah memang kita tidak memiliki keberanian dalam menghadapi kondisi seperti saat ini..?

Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan kita dalam menjawab pertanyaan awak media bahwa kita harus bersikap cool atau tenang dalam menyikapi insiden ini sepatutnya tidak dianggap sebagai sebuah kelemahan dalam diplomasi kita dengan RRC.

Tetapi semoga apa yang disampaikan oleh saudara menteri adalah bagian dari Soft diplomasi kita. Dalam berbagai acara maupun pertemuan selalu dengan menggebu-gebu, tegas dan lugas terucap dari menteri pertahanan yang menunjukannkeberpihakan dalam merefleksikan pasal 33 ayat 3 UUD 45 bahwa bumi air dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Semoga ini bukanlah hanya sebagai slogan pada saat kampanye dalam rangka merwbut hati rakyat semata.  Perlu adanya evaluasi terkait dengan ketegasan sikap negara dalam memandang hak kedaulatan bangsa dan negara, tidak perlu kita bersikap lembek.

Apalagi kompromi dalam menyikapi potensi konflik yang akan terjadi akibat pembiaran negara dalam bersikap. Kita perlu memahami bahwa keselamatan negara adalah hukum yang tertinggi (Salo popilo Suprema lex esto)  sebagaimana disampaikan oleh filosof abad ke XVIII Jhon Luke.

Publik menunggu janji pemimpin negeri ini untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang di sampaikan pada saat pengambilan sumpah jabatan. Semoga apa yang terjadi tidak terulang kembali sehingga tidak menjadi legasi buruk buat anak cucu kita ke depan.(Grd/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.