Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp49 Miliar

Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.

“Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal,” kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.

“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemerintah Daerah) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sri, dilansir dari antara.

Sri mengatakan, akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta konsumen Tanah Air. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.