JAKARTA, Harnsnews.com– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SE tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Selain itu, SE itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Mendagri dalam SE tersebut.

APBD TA 2022, menurut Mendagri, lewat SE tersebut harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan atau rapat

Kemudian, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, dan belanja aparatur.

Dengan demikian, katanya, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Mendagri dalam surat edarannya mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.