Mendapatkan Pendampingan APH Pada Program PTSL, Camat Dan Lurah Diminta Selesaikan Tahun Ini

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Strategis Nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Meningkatkan perekonomian masyarakat.

Namun, sering kali PTSL ini bermasalah karena banyaknya asumsi masyarakat dan pihak yang berbeda. Untuk itu perlu sosialisasi terutama bagi lurah dan camat yang merupakan pemangku kepentingan pada program tersebut.

“Kita disini juga menghadirkan APH dari kejaksaan, kepolisian, konsultan artinya bagiamana nantinya mensosialisasikan supaya kegiatan ini betul-betul berjalan sesuai dengan peraturan. Jadi kegiatan lurah bisa menjalankan sesuai dengan peraturan, masyarakat dan juga kita bisa benar-benar dikawal,” kata Kepala BPN Heri Purwanto kepada media pada Rabu (08/01/25).

Kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi ini dilakukan di Hotel Amarosa, Jl. Ahmad Tani, Kota Bekasi.

Kepala BPN Kota Bekasi Heri Purwanto kembali menyebutkan bahwa dilibatkannya Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sosialisasi PTSL kali ini adalah sesuai dengan Inpres yaitu nomor 2 tahun 2018, bahwa dari polri dan dari kejagung ini mengawal untuk kegiatan PSN itu perintah dari Presiden.

“Jadi hari ini kita minta bantuan untuk mensosialisasikan bagiamana tentang proses, bagiamana tentang hukum aturan sehingga nantinya produk yang kita hasilkan ini tidak bermasalah dikemudian hari dan juga akan tercapai dengan sasaran yang benar,” imbuhnya.

Pada tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN RI telah memberikan quota kepada Kota Bekasi melalui BPN Jawa Barat sebanyak 5.000 bidang. Seluruh bidang yang belum selesai pada PTSL sebelumnya, diharuskan selesai pada tahun ini.

“Jadi ini kita mulai ini dari awal mensosialisasikan kepada seluruh camat dan seluruh lurah yang ada di kota Bekasi ini bahwa kita akan mensertifikatkan seluruh tanah yang belum bersertifikat di tahun ini diselesaikan,” katanya.

Di kota Bekasi sendiri setidaknya ada 3 kecamatan yang masih sedikit bahkan belum tersentuh PTSL, yaitu kecamatan Medan Satria, kecamatan Bekasi Timur dan kecamatan Jatiasih.

“Nanti akhirnya lurah juga kita minta untuk mendata apabila masih ada potensi-potensi ada masyarakat yang belum nanti akan kita lanjutkan. Apabila belum banyak, kita akan minta tambahan nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi menjelaskan bahwa sosialisasi Program Strategis Nasional oleh BPN tersebut agar para camat dan lurah lebih paham ketika menjalankan program tersebut.

“Tadi juga sampaikan bahwa APH juga mendampingi pada saat nanti anda akan seandainya PTSL dan semacam itu, kita dukunglah untuk kepentingan bersama,” kata Sekda.

Dikatakan Sekda, hingga saat ini telah selesai 95 persen bidang tanah yang telah disertipikatkan. Selebihnya, ia berharap para lurah dan camat untuk segera dapat diselesaikan pada tahun 2025 ini. Terlebih telah ada pendampingan dari para APH dalam pelaksanaan PTSL.

“Kalau saya harus segera diselesaikan dengan catatan apa sih kekurangannya itu, selama itu ada komunikasi yang baik antara kita dengan BPN khususnya, lurah camat ya itu harus kita cari solusinya yang terbaik, harus kita bereskan, karena itu juga nanti terkait dengan minta data berapa sih sebenarnya yang belum selesai, karena yang tahu persis adalah lurah dan camat dengan BPN,” pungkasnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.