SURABAYA,Harnasnews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai melalui pengiriman paket Ekspedisi berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lintas negara yang terjadi pada hari Jumat (23/4/2021).
Dua tersangka tersebut berinisial MA, alamat KG Pandan dan penerima barang berinisial MA, alamat Pamekasan Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 anggota dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jln Kalianget Surabaya menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwasannya ada seorang yang melakukan penyelundapan Narkotika yang dikirim melalui Eksepedisi berupa satu (1) buah kardus yang berisikan alat rumah tangga
diantara alat alat rumah tangga tersebut ada sebuah termos yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan no box/koli KJ2103071673.
“Dari informasi tersebut petugas Polisi Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima dan ternyata didalam paketan terdapat dua (2) kemasan alumunium foil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ganis, kepada awakmedia, Kamis (20/5/2021) siang.
Untuk diketahui, barang paketan terebut dikirim dari negara Malaysia pengirim beinisial MA, alamat KG Pandan dan penerima berinisial MA, alamat Pamekasan Madura.