“Selanjutnya, dengan cara control delivery, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk kedua tersangka yakni berinisial MT dan SR,” jelasnya.
Menurut keterangan dari tersangka MT dan tersangka SR bahwa apabila kedua tersangka berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka NT dan tersangka SR akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Bahwa tersangka MT dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini,” terangnya.
Kemudian tersangka MT dan tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemereriksaan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa ,1 (satu) buah kardus dengan no box/koli KJ2103071673yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto + 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
“Ancaman hukuman tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(Pril/Red)