Mengintip Kelanjutan Putusan DPRD Kota Probolinggo Selesaikan Pengaduan Pokmaswas Untuk PT. AFU
Probolinggo, HarnasNews.com – Hampir satu bulan berjalan sejak di putus kan tanggal 28 Januri 2019 melalui (RDP) Rapat Dengar Pendapat DPRD kota Probolinggo, Rencana DPRD kota Probolinggo membentuk Pansus ( Panitia Kusus ) untuk selesaikan polemik lahan yang di gunakan oleh PT. Amak Fairdaus Utomo (AFU) Jl. Anggrek Pilang, Sukabumi, Mayangan, Probolinggo di batalkan.
Pembatalan pembentukan Pansus di ambil melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD kota Probolinggo Senin, (24/02/2019).
Tidak di ketahui pasti anggota yang hadir dalam Rapim, pembahasan yang di gelar di ruang sidang utama DPRD kota Probolinggo itu tertutup untuk umum.
Ketua DPRD kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghafur saat di konfirmasi usai rapat menyampaikan, rapat di gelar merupakan kelanjutan dari RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) yang di gelar tanggal 28 Januari 2019 sebelum nya.
Agus menjelaskan dalam rapat membahas terkait pembatalan pembentukan Pansus ( Panitia Kusus ) yang pernah di putus kan melalui RDP sebelum nya.
“Mekanisme di DPRD ada Hilarhi nya, hasil dari RDP sebelum nya terkait pembentukan Pansus untuk penyelesaian polemik lahan AFU di matangkan dulu melalui Rapim (Rapat Pimpinan ) DPRD, yang kemudian di lanjutkan dengan pembentukan badan musyawarah untuk penetapan, selanjut nya penjadwalan, namun sampai di rapat pimpinan menganggap tidak perlu di bentuk Pansus, karena ternyata sudah ada jawaban dari pemerintah dan badan pertanahan pada tahun 2016 sebagai pedoman.” jawab ARG (sapaan akrab nya).
“Masala puas dan tidak itu biar masyarakat yang menentukan, kalau memang tidak puas mereka bisa datang lagi ke DPRD”. Lanjut nya.
Ketua Komisi 3 DPRD kota Probolinggo Agus Riyanto menyampaikan, pembentukan pansus yang merupakan putusan dari hasil RDP sebelum nya tidak di lanjutkan, pihak nya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang sudah di putuskan tapi tidak bisa di lanjutkan.
“surat pengaduan dari pokmawas Mina Bubu kemarin sebenar nya tertuju kepada walikota, untuk DPRD sendiri bagian dari tembusan saja, jadi kita kembalikan ke pemerintah kota Probolinggo” ucap Agus
“Alasan pembatalan pembentukan Pansus, lanjut Agus, karena ternyata pengaduan tersebut sudah pernah mendapat jawaban dari pihak walikota dan dinas pertanahan pada tahun 2016.”
Agus tidak menampik jika DPRD di anggap kurang teliti dalam penyikapan pengaduan pokmaswas Nina Bubu.
“Adapun RDP yang sempat di gelar dan menghasilkan putusan beberapa waktu sebelum nya, bisa di bilang DPRD kurang teliti dalam menangani pengaduan masyarakat. “
“Biasa lah, orang orang di dewan kan juga manusia, kemungkinan melakukan kekeliruan juga ada” katanya.
Terpisah, Mastuki ketua Pokmaswas tidak terkejut mengetahui sikap DPRD yang di ambil melaui Rapat tertutup itu, menurut nya DPRD kota Probolinggo bukan satu satu nya lembaga yang pada akhir nya tidak se instrumen dengan perjuangan nya, Mastuki menyampaikan sebelum nya juga banyak lembaga maupun instansi yang hanya kenceng di awal namun akhir nya jalan masing masing.
“Saya tidak terlalu kaget mendengar kabar ini, menyelesaikan masalah ini memang butuh orang gila seperti saya, saya menggap diri saya gila karena tidak banyak yang mau seperti saya”.
“saya sedikit mikir saja, melalui RDP beberapa waktu yang lalu sudah sepakat untuk di Pansus, komisi 1 dan komisi 3 juga sepakat, dan sudah di gedok dengan palu, kok sekarang mereka membatalkan”. Kata Mastuki
“Palu yang ada di dewan itu berbeda dengan palu yang di pakai tukang bangunan, kalau palu tukang bangunan meski di gedok berkali kali terkesan biasa saja, tapi palu yang di dewan itu lebih sakral”. jawab nya sambil tertawa kecil.
“Kecewa ya pasti lah, lanjut Mastuki. Sebelum saya melayangkan dalam bentuk pengaduan, saya koordinasi ke beberapa pihak sebagai bentuk petunjuk dan arahan, mereka menyampaikan bahwa pokok pikiran pikiran saya cukup baik”.
Di temui di kediaman nya, Mastuki juga menunjukkan beberapa arsip dan dokumen yang dia kumpulkan sejak tahun 2015, di mana 2015 menjadi tahun awal upaya nya dalam mempersoalkan lahan yang kini menjadi lahan tempat berdiri nya Pabrik PT. AFU.
Mastuki juga bercerita panjang, bagaimana dia pernah panggil secara pribadi ke rumah dinas walikota oleh mantan orang nomer satu di kota Probolinggo.
“Malam itu saya di panggil pak Buchori ke rumah dinas walikota, saya terbiasa kalau ngobrol pakai bahasa madura dengan dia”, ceritanya.
“Mungkin dia mendengar kalau saya sedang mengadukan permasalahan lahan yang di tempati PT. AFU, dia menanyakan beberapa hal ke saya, setelah saya jawab, dia langsung menjawab balik, lanjutkan saya tidak pernah merekomendasi itu”.
“Semua arsip nya masih tersimpan baik di saya” lanjut nya.
Di tanya upaya selanjut nya yang di lakukan pasca putusan DPRD kota Probolinggo, dia menjawab, dia tidak selesai, proses yang dia lewati selama hampir 3 tahun membuat nya semakin banyak data dia miliki dan akan menjadi acuan nya sebagai dasar upaya nya.
“Data yang saya miliki atas upaya ini sudah lengkap, saya akan terus ber upaya agar kebenaran ini terungkap meski agak lambat” pungkas nya.
Untuk di ketahui, 28 Januari 2019, DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP yang menghadirkan Komisi 1 dan 3 DPRD kota Probolinggo, Kasi pegawasan Sumber Daya Kelautan Propinsi Jawa Timur, dan beberpa OPD kota Probolinggo beberapa hari yang lalu itu membahas pengaduan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mina Bubu, Mayangan, Probolinggo.
Dalam pengaduan nya, Pokmaswas yang di ketuai Mastuki itu mengadukan PT. AFU yang berlokasi di Jalan Anggrek No.2 Sukabumi, Mayangan, Probolinggo ke DPRD kota Probolinggo.
Mastuki menilai, Pabrik penghasil asbes itu berdiri di atas lahan kawasan lindung, menurut nya berdasar pada Peraturan Daerah ( Perda ) No.2 Tahun 2010 mengatur, tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masih masuk kawasan Lindung.
” Peraturan Daerah ( Perda ) No.2 Tahun 2010 mengatur bahwa tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masuk kawasan Lindung, lantas kenapa di tahun 2013 di bangun pabrik oleh PT. AFU hingga sampai sekarang pabrik itu terus di perluas, artinya ada aturan yang sudah di tabrak” kata Masduki.
A.A Rudy Direktur PT. AFU yang juga sebagai anggota DPRD kota Probolinggo menyayangkan jika permasalahan ini menjadi pembahasan lagi, menurut nya hal ini sudah selesai di tahun 2016.
“Perlu saya jelaskan mengenai sertifikat kepemilikan, lahan yang ada di sana itu luas nya 5, 4 hektar. Pemilik sertifikat pertama yang di terbitkan tahun 1996 atas nama Yakub, dari Yakub di jual ke Mastora dan Bukhari Muslim sehingga terbit sertifikat baru atas nama Pembeli. Kemudian dari Mastora dan Bukhari Muslim di jual ke kami sehingga muncul lagi sertifikat baru atas nama Iwan Widargo, Feri Widargo, dan atas nama Andre Widargo sebagai pemilik PT. AFU.” Katanya.
Dalam pembahasan RDP, DPRD kota Probolinggo seakan menemui benang kusut, terlebih absen nya dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional ) kota Probolinggo, sebagai sala satu sumber kejelasan atas terbitnya sertifikat lahan tersebut.
Kurang nya narasumber hingga pelik nya permasalahan karena harus membuka berkas lama tentang asal usul lahan, DPRD kota Probolinggo memutuskan pembentukan Pansus, namun setelah hampir satu bulan, sejak putusan tanggal 28 Januari 2019, putusan RDP tersebut di batalkan. (Mr.)