“Selama ini, kalau kita terbang ke Batam itu musti melapor ke (otoritas penerbangan) Singapura, terbang ke Natuna juga harus lapor. Kita sudah melakukan itu upaya (perjanjian FIR) sejak tahun 1995, tidak membawa hasil,” ucap dia dalam sebuah webinar, Jakarta, Minggu.
Sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera melakukan perundingan terkait kesepakatan FIR secepat mungkin dengan baik .
Perintah itu dilaksanakan hingga pemerintah melakukan lebih dari 40 kali perundingan di tingkat internasional, regional, dan bilateral dengan sangat alot, sehingga akhirnya menunjukkan hasil dengan disepakati penyesuaian FIR tersebut. “Ini upaya yang tidak ringan,” ungkapnya.
Dengan perjanjian itu, realignment (penyusunan kembali) FIR dengan luas sebanyak 249.575 kilometer persegi yang selama ini masuk ke dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.
Menurut Menhub, kesepakatan ini tak dapat hanya dilihat sebagai keberhasilan Indonesia, namun juga terdapat aspek internasional yang menjadi pertimbangan.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa pengalihan pengelolaan ruang udara merupakan hal yang biasa terjadi di banyak negara.