Menhub Pastikan Asuransi Untuk Korban KM Sinar Bangun 5 Dibayar Sesuai Ketentuan
JAKARTA,Harnasnews.Com – Kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang terjadi di Perairan Danau Toba pada Senin (18/6) yang lalu, menimbulkan banyak korban jiwa baik yang selamat, meninggal dunia, maupun masih dalam tahap pencarian.
Atas hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja membayarkan asuransi kepada para korban.
“Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi untuk para korban,” jelas Menhub yang ditemui di Jakarta, Sabtu (23/6).
Kemudian Menhub mengingatkan PT Jasa Raharja untuk membayarkan asuransi ini sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya mengingatkan juga untuk PT Jasa Raharja, agar asuransi ini dibayarkan dalam jumlah sesuai dengan seharusnya yang mereka dapatkan,” imbuh Menhub Budi.
Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Diharapkan kepada seluruh korban maupun pihak keluarga korban mendapatkan secara adil dan merata.
“Harapannya tentu agar seluruh korban mendapatkan asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah,” ujar Menhub.