Menhub Pastikan Asuransi Untuk Korban KM Sinar Bangun 5 Dibayar Sesuai Ketentuan
MENHUB APRESIASI TINDAKAN POLRI KEPADA NAKHODA YANG LALAI
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perhubungan juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas tindakan tegas yang dilakukan kepada nakhoda kapal yang lalai.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polri, karena telah menindak tegas nakhoda yang lalai dalam menjalankan tugas,” imbuh Menhub Budi.
Dijelaskan oleh Menhub, bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada nakhoda yang lalai tidak hanya sanksi administrasi melainkan juga akan dikenakan sanksi pidana.
“Karena sanksi yang kita kenakan pada nakhoda yang lalai tidak hanya sanksi administrasi, namun juga sanksi pidana. Sehingga Polri bertanggung jawab untuk menindak mereka secara hukum,” tutup Menhub.(Red/Ed)