Menkeu: APBN 2022 Bekerja Luar Biasa Menjaga Perekonomian dari Pandemi
“APBN tahun anggaran 2022, seperti yang terjadi sejak tahun 2020 awal pandemi, bekerja luar biasa keras menjaga perekonomian, kesehatan, serta keselamatan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-29 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa.
Bendahara Negara menjelaskan pemerintah mengambil kebijakan luar biasa atau extraordinary pada awal kemunculan COVID-19 di Indonesia.
Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan DPR melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.
Melalui UU tersebut, peran keuangan negara dan APBN menjadi sangat sentral dan vital. Contohnya, UU Nomor 2 Tahun 2020 membolehkan defisit APBN melampaui 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Aturan tersebut berlaku hanya selama tiga tahun, yakni sejak 2020 hingga 2022. Meski akhirnya, negara berhasil menekan defisit ke bawah 3 persen pada 2022, yakni sebesar 2,35 persen.