Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan THR PNS
JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. “THR seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5. Saat ini sedang proses (peraturan pemerintah) agar kita paraf bersama, kemudian ditandatangani presiden,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).
Menurutnya pemberian THR akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. “Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota,” ucapnya, dilansir dari republika.