Menko PMK: Turunkan Angka Kemiskinan ,Jumlah PKH 2019 Akan Ditambah
JAKARTA,Harnasnews.Com – Pemerintah akan memperluas Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2019. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara tanggal 5 Maret, Presiden Jokowi telah menegaskan rencana pemerintah untuk meningkatkan PKH di tahun 2019. Presiden menyampaikan bahwa penambahan PKH harapannya bisa menurunkan angka keluarga pra sejahtera hingga di bawah 9 persen.
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) membahas PKH tahun 2019, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Kemenko PMK, Rabu (7/3) pagi.
“Pada kesempatan ini saya mengundang untuk bisa mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan perluasan PKH tahun 2019. Sesuai dengan arahan Presiden bahwa PKH di tahun 2019 itu direncanakan akan ditambah”, ujar Menko PMK Puan Maharani mengawali RTM.
Koordinasi dilakukan dengan Menko PMK dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mengkaji rencana perluasan Program Keluarga Harapan (PKH). Perluasan PKH sendiri dilakukan karena PKH masuk dalam progran prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah masih membahas opsi-opsi penambahan PKH, apakah dilakukan dengan penambah jumlah penerima, atau dilakukan dengan menambah jumlah bantuan per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Berapa tambahannya itu memang sudah pernah Presiden menyampaikan apakah kemudian bisa kalau ditambah KPM-nya. Atau kemudian kemarin juga dalam Sidang Kabinet Paripurna disampaikan bagaimana kalau KPM-nya tidak ditambah namun anggarannya yang ditambah. Intinya adalah bagaimana kemudian PKH ini bisa bermanfaat untuk menurunkan kemiskinan dan tentu saja bermanfaat untuk pemberdayaan perempuan dan anak,” tambah Menko PMK.
Pemerintah akan melakukan simulasi perluasan PKH dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah juga masih mempertimbangkan apakah perluasan akan menggunakan skema flat (sama untuk semua KPM) dan non flat (sesuai jumlah/komponen eligibilitas KPM). Menko PMK berharap pembahasan penambahan bisa selesai sebelum bulan September.
“Saya minta sebelum bulan September itu sudah selesai urusan penambahan ini,” pungkas Menko PMK.
Sebelumnya, Menko PMK telah membahas rencana penguatan bantuan sosial dalam rakor di Kemenko PMK, 19 Februari lalu.(Patti)