Kepolisian, kata Mahfud, juga tetap mendampingi petugas dari BPN selama pengukuran tanah berlangsung.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud saat memberi keterangan kepada media massa, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.
Kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Pembangunan Bendungan Bener, Mahfud menerangkan, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan 15.000 hektare sawah, sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud yang dikutip dari antara.