JAKARTA, Harnasnews – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.

“Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” kata Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018—2013 itu mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, kata dia, peristiwa ditangkapnya hakim agung oleh KPK yang terjadi beberapa bulan lalu. Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

“Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,” ujar Mahfud.

Namun, tim ini tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.

“Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara,” ujarnya.