“Agar kekayaan intelektual (KI) dapat menopang perekonomian negara, masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama KI,” kata Yasonna saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual oleh Seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan di seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Utara di Medan, Rabu.
Yasonna menyebutkan empat pilar utama KI, yakni penciptaan KI, perolehan atau perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.
“Ekosistem KI merupakan perputaran ekonomi yang digerakkan inovasi dan kreativitas yang berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” ucapnya.
Menkumham meminta seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun daerah, untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.