BALI, Harnasnews – Jum’at, 7 Oktober 2022, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Provinsi Bali sejumlah 179 desa/kelurahan di 49 kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
- 1. Kota Denpasar (7 desa dan 3 kelurahan)
2. Kabupaten Tabanan (10 desa);
3. Kabupaten Bangli (4 desa);
4. Kabupaten Buleleng (8 desa);
5. Kabupaten Jembrana (12 desa);
6. Kabupaten Karangasem (12 desa);
7. Kabupaten Gianyar (64 desa dan 6 kelurahan);
8. Kabupaten Klungkung (47 desa dan 6 kelurahan).
Khusus Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2018.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Indonesia memiliki komitmen yang kuat tehadap Tujuan Pembanguan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs).
Terutama butir 16 sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan.
Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan berada di bawah supervisi Organisasi Bantuan Hukum.
Membangun supremasi hukum di desa harus dimulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Dari Kelompok Keluarga Sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi Paralegal Desa oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Bali. Paralegal Desa ini berkiprah melalui Pos Pelayaan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Pada gilirannya,
Paralegal Desa ini akan memberikan bantuan hukum non litigasi baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain.
Karena itulah, dengan adanya Posyankumhamdes, Paralegal Desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non litigasi.