“Dengan masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam kesempatan ini, Yasonna juga mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi.
Untuk semakin memberi stimulus terhadap peningkatan pelindungan KI, khususnya hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Dilansir dari antara, Yasonna menambahkan, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.
“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” kata Yasonna.