Rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya meminimalkan kasus penularan COVID-19, kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
“Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenpan RB menyampaikan rekomendasi kepada K/L, Pemda DKI (Jakarta) dan pemda se-Jabodetabek,” kata Tjahjo, dikutip dari antara.
Rekomendasi pertama, Tjahjo mengatakan instansi pemerintahan di daerah aglomerasi tersebut dapat bekerja dari rumah hingga Senin (7/2), guna memutus rantai penularan COVID-19 di kalangan pegawai ASN.
“Jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Februari, maka menjadi empat hari. Itu cukup untuk waktu inkubasi, kecuali rumah sakit atau puskesmas dan layanan umum masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, rekomendasi kedua dari Tjahjo ialah mengizinkan pegawai ASN yang masuk kantor hanya 10 persen dari total pegawai di instansi pemerintahan tersebut.