Menparekraf RI Tegaskan Usaha SPA Masuk Dalam Kategori Wellness Tourism

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno

 

BALI,Harnasnews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa jenis usaha SPA masuk dalam kategori kesehatan atau kebugaran, dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal. Hal ini diungkapkan Sandiaga saat menghadiri Seminar Nasional Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Ubud, Gianyar, Rabu (31/1/24).

“Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sudah dinyatakan SPA sebagai bagian daripada Wellness Tourism dan ada juga peraturan kesehatan SPA itu juga dimasukkan sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan,” jelasnya.

Ia menyebutkan selain Permenparekraf, dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 juga jelas menyebut SPA sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan, meminta para pelaku usaha SPA di Bali khususnya Gianyar tidak lagi memperdabatkan persoalan kenaikan tarif pajak yang secara resmi sudah ditunda.
“Saya memastikan pemerintah hadir dan langsung mendengarp tuntutan yang disampaikan oleh industri SPA di Bali,” tambahnya.

Ia juga meminta para pelaku SPA di Bali untuk berpegangan dengan isi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Dr. H. Sandiaga Salahudin Uno, B.B.A., M.B.A dalam sambutannya menyampaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait pajak 40% sampai 70% untuk usaha Spa yang dimasukan dalam usaha hiburan ini masih berproses dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 bisa disetujui.

“Intinya kami optimis, karena pernah ada pengalaman di tahun 2011, soal lapangan Golf yang masuk kategori hiburan dan diajukan Judicial Review juga untuk keluar dari hiburan dan berhasil,” ungkap Cok Ace.

Selanjutnya, Ketua Panitia Seminar Nasional, Feny Sulistiawati menambahkan, pelaksanaan seminar diharapkan dapat menjadi acuan dan keberhasilan dari proses peninjauan kembali di MK.

“Hasil seminar ini dapat menjadi acuan bagi pengajuan Judicial Review yang telah kita ajukan bersama. Dan dengan kehadiran mas Menteri tentu kita akan mendapatkan pencerahan terkait apa yang kita hadapi bersama,” tutupnya.

Turut hadir pada acara ini, Menparekraf RI Dr. H Sandiaga Salahudin Uno, B.B.A., M.B.A, Sekda Provinsi Bali mewakili Pj. Gubernur, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ketua PHRI DPD Provinsi Bali, dan para pengusaha Industri Spa dan Wellness dari seluruh Indonesia. (CVS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.