Menteri ATR Sebut Redistribusi Tanah Selesai Pada Pemerintahan Jokowi
“Walaupun hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi saya yakin dimulai dari sekarang masalah untuk redistribusi tanah ini bisa dicapai,” kata Sofyan dalam rapat lanjutan pembahasan Anggaran bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis.
Sofyan mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menetapkan program Tora seluas 9 juta hektare. Program itu berdasarkan skema RA RPJMN 2015—2019 dan tetap dilanjutkan pada RPJM 2020—2024.
Ia menjelaskan Tora terbagi dalam dua program, yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare.
Data hingga 30 Januari 2021, Tora legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare telah dilakukan untuk tanah transmigrasi, yakni sertifikasi hak milik tanah transmigrasi dengan terget 0,6 juta hektare, telah tercapai 168.819 bidang seluas 113.109 hektare atau 18,85 persen
Sementara itu, pendaftaran tanah/PTSL atau penyertifikatan tanah masyarakat secara sismatis dengan target 3,9 juta hektare, telah tercapai 20,9 juta bidang atau seluas 6,42 juta hektare atau 164,76 persen. Dengan demikian, total legalisasi aset seluas 6,54 juta hektare atau 145,31 persen
Selanjutnya, Tora untuk redistribusi tanah 4,5 juta hektare terbagi atas bekas tanah hak guna usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya.
Dijelaskan pula bahwa redistribusi tanah negara dari HGU habis tidak diperpanjang, tanah telantar dan tanah negara lainnya seluas 0,4 juta hektare, telah tercapai 1.431.389 bidang atau seluas 966.062 hektare atau 241,52 persen
Terkait dengan pelepasan kawasan hutan, dia mengemukakan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk Tora target 4,1 juta hektare sudah menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 1.397.309 hektare, telah tercapai 398.645 bidang seluas 223.686 hektare atau 16,01 persen. Dengan demikian, total redistribusi tanah seluas 1.189.748 hektare atau 26,44 persen.