Menteri ATR: UU Cipta Kerja Permudah Pembebasan Kawasan Hutan
“Semua hutan-hutan yang diperjuangkan oleh teman-teman LSM dan anggota dewan, insyaallah, tahun depan sudah bisa dilepaskan,” kata Sofyan dalam rapat lanjutan pembahasan anggaran bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis.
Sofyan mengatakan bahwa UU Cipta kerja sangat progresif karena pelepasan kawasan hutan menjadi lebih mudah didukung oleh undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).
Ditegaskan pula bahwa semua tanah yang sudah menjadi perkampungan dalam kawasan hutan harus dilepaskan.
“Semua tanah yang sudah ada telanjur, sudah ada kawasan hutan, sudah ada kebun, dan ada masyarakat juga dilepaskan,” kata Sofyan.
Sebelum tahun 2018, kata Sofyan, tidak ada mekanisme pelepasan kawasan hutan. Pihak Kementerian Kehutanan menjadi sangat khawatir karena undang-undang begitu ketat sehingga banyak bupati dan gubernur yang masuk penjara akibat pelepasan kawasan hutan.