Menteri Basuki Resmikan Tol BORR Seksi IIB
Bogor,Harnasnews.Com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kamis (7/6/2018) meresmikan jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIB dari Kedung Badak ke Yasmin sepanjang ruas 2,65 kilometer. Menteri Basuki mengungkapkan, peresmian tol tersebut atas perintah Presiden Joko Widodo, yang pada saat yang bersamaan meresmikan terminal baru Bandara Ahmad Yani di Semarang.
“Dengan mengucapkan Bismillah Tol BORR Seksi IIB diresmikan pengoperasiannya,” kata Menteri Basuki yang ditandai penekanan tombol bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmodjo dan Plt Walikota Bogor Usmar Hariman.
Selama dua pekan kedepan, tol BORR Seksi IIB belum dikenakan tarif. Pemberlakuan tarif dilakukan pada tanggal 20 Juni 2018.
Diharapkan Jalan Tol BORR Seksi IIB dapat membantu Pemerintah Kota Bogor menyelesaikan masalah kepadatan lalu lintas di jalan arteri, mempercepat waktu tempuh, serta mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan bisnis baru di Bogor Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin), untuk kendaraan kecil golongan I akan dikenakan tarif Rp 10.000, dan Rp 15.000 untuk truk golongan II dan III. Sementara untuk truk golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 20.000.