JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjamin penyelewengan dana desa akan cepat diketahui dan pelakunya ditindak tegas secara hukum.
“Di samping Kementerian memberikan pendampingan kepada para perangkat desa, yang mengawasi pelaksanaan dana desa juga banyak,” kata Eko dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3) berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/3).
Eko mengatakan pelaksanaan dana desa diawasi kejaksaan, kepolisian, satgas dana desa, masyarakat dan media massa. Karena itu, bila ada persoalan dalam pelaksanaan dana desa, pasti mudah diketahui.
Namun, Eko juga meminta kepala desa tidak perlu takur dalam menggunakan dana desa. Paradigma pengawasan dana desa bukan bagaimana menangkap orang yang salah melainkan agar orang tidak berbuat salah.
“Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa semakin lama semakin tinggi. Kalau kepala desa takut dalam mengelola dana desa, pasti penyerapannya sedikit,” tuturnya.
Eko mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.