Menteri ESDM: Ketahanan Energi Penting untuk Sejahterakan Rakyat
“Ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dilansir dari antara, Menteri Arifin menjelaskan pihaknya telah menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) yang diharapkan mampu membuahkan solusi untuk tantangan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
GSEN, kata dia, juga diharapkan mampu menjadi jawaban dari tantangan yang saat ini dihadapi, antara lain keterbatasan pengembangan energi baru terbarukan dan tuntutan pembangunan infrastruktur yang lebih masif serta tepat guna.
Dokumen GSEN itu telah memetakan rencana untuk menambah kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt sampai tahun 2035.
Penambahan kapasitas pembangkit melalui upaya percepatan substitusi energi primer, konversi energi primer fosil, penambahan kapasitas energi baru terbarukan dan pemanfaatan energi hijau non-listrik atau non-bahan bakar nabati.