Menteri Idrus: Rehabilitasi Sosial Cara Tepat Pemulihan Penyalahguna Napza

Jakarta,Harnasnews.com  – Kementerian Sosial terus berupaya untuk melakukan pengentasan korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan berbagai kebijakan guna mengurangi berbagai masalah yang lebih serius bagi generasi Indonesia mendatang.

Saat ini, Indonesia dihadapkan pada kondisi belum dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan Napza secara signifikan. Kondisi ini menuntut penanganan yang serius dari semua pihak serta partisipasi dari masyarakat secara berkesinambungan.

Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan, pemerintah mempunyai amanat untuk menyelamatkan generasi mendatang dari penyalaggunaan Napza. Langkah, yang harus ditempuh bukan hanya penindakan pada pengedar, tetapi rehabilitasi sosial dan pemberdayaan pada para pengguna yang didominasi anak muda agar mereka mau berubah. Salah satunya, dengan program di Panti Sosial Pamardi Putra “Galih Pakuan”, dengan menerapkan metode Therapeutic Community (TC).

Metode Therapeutic Community (TC) yang berbasis ilmu pekerjaan sosial ini, adalah sebuah metode rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza dengan menggunakan asas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok/komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep “to help people to help themselves”.

Dalam pelaksanaannya, metode TC (Therapeutic Community) diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza di PSPP “Galih Pakuan” Bogor tidak hanya sebatas menuju abstinen semata, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.

“Kami punya kewajiban agar generasi muda dapat memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA dan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap penyalahgunaan NAPZA,” katanya saat perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018, tanggal 1 Agustus 2018 di PSPP Galih Pakuan Bogor.

Idrus menegaskan, Kementerian Sosial harus menjadi motor penggerak, menjadikan generasi muda sebagai garda terdepan dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dan peningkatan kepedulian dan partisipasi generasi muda dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.

“Potensi anak-anak muda seperti Karang Taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam membentengi dan menyelamatkan generasi muda dari lost generation,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.