JAKARTA, Harnasnews – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyesalkan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang memintanya proses pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Banten agar dihentikan untuk sementara waktu.
Iskandar menilai bahwa pernyataan Trenggono itu secara hukum, benar, karena sesuai dengan pasal 49 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Di mana setiap kegiatan di ruang laut harus memiliki izin yang sesuai dengan rencana tata ruang laut dan peraturan perundang-undangan.
“Tanpa izin yang sah, pembangunan struktur seperti pagar laut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar Sitorus, seperti dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Namun, lanjut Iskandar, saat Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebaiknya ditunda, maka dapat dianalisa lebih jauh bagaimana keterkaitan suksesnya pemagaran-pemagaran laut itu dengan kemampuan seorang Menteri yang membidangi laut.
“Sukses pemagaran tersebut menunjukkan sesuatu bukti sebagai kelalaian dan atau akibat dari tidak berkinerja dengan sesungguhnya Trenggono sebagai Menteri,” tegas Iskandar.
Dia menilai bahwa Trenggono seperti hendak menekankan pentingnya menjaga bukti yang ada untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
“Apakah itu benar? Apakah dia dan kementeriannya sama sekali tidak tahu apa-apa tentang pagar yang teramat panjang di lautan yang dekat dengan kantornya itu?” ungkapnya.
“Bukankah laut yang dipagar di Bekasi disebut ada memperoleh izin walau laut itu dilarang untuk dikavling-kavling?” lanjutnya.
Namun di saat yang sama ternyata pernyataan Trenggono menunjukkan sikap berbeda dengan kebijakan presiden Prabowo yang memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar-pagar tersebut.
“Lantas, pantaskan Trenggono menyesalkan pemagaran dan pembongkaran pagar di laut tersebut padahal laut adalah bidang kerjanya? Kenapa Trenggono tidak ‘ke laut’ aja,” tandasnya.
Seperti diketahui Brigjen Harry Hindarto Danlantamal III sangat jelas dan tegas bahwa perintah merobohkan pagar laut dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun berbeda terkesan ‘membangkang’ dengan Presiden Prabowo saat, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebaiknya ditunda.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum. (Red)