Melalui siaran pers Kementerian PPPA di Jakarta, Jumat, Bintang Puspayoga mengecam dan mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan/karyawati staycation (menginap di hotel) bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.
Kementerian PPPA pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus tersebut.