Menteri Susi Beri Kuliah Umum di Norwegia
NORWEGIA,Harnasnews.Com – Di sela kunjungan kerjanya di Norwegia, belum lama ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi kuliah umum di Norwegian Institute of International Affairs (NUPI).
Dalam kuliah umum tersebut, Menteri Susi menyampaikan topik ‘Three Pillars of Fisheries Resources Management: Sovereignty, Sustainability, and Prosperity’ (Tiga Pilar Pengelolaan Sumber Daya Perikanan: Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Susi didampingi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis; Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo; Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP Sjarief Widjaja; dan Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa.
Menteri Susi mengatakan, untuk mencapai cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan segala penghambat. Praktik illegal fishing adalah penghambat nyata yang selama ini membuat masyarakat tidak dapat menikmati seutuhnya kekayaan di laut Indonesia.
“Laut Indonesia sangat kaya dan subur. Akan tetapi karena praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti aturan (Illegal Unreported, and Unregulated/IUU Fishing), kekayaan di laut Indonesia itu hilang,” ungkap Menteri Susi di hadapan mahasiswa yang hadir.
Oleh karena itu, untuk memberantas kegiatan IUU Fishing dan mengembalikan kedaulatan laut Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas pelaksanaan Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur penenggelaman kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia.
Menteri Susi bercerita, meski sempat mendapat tantangan baik dari negara luar maupun dalam negeri sendiri, KKP tetap konsisten melakukan penegakan aturan tanpa kompromi. Upaya ini akhirnya menunjukkan hasil nyata. Sebagaimana tercatat, stok ikan lestari (Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada tahun 2015 berada di angka 6,5 juta ton, meningkat menjadi 12,5 juta ton di tahun 2016.
Menurut Menteri Susi, kata ‘tenggelamkan’ di dalam Undang-undang Perikanan telah mampu mengembalikan kedaulatan laut kepada nelayan Indonesia. “Jenis ikan yang beberapa tahun terakhir sulit dijumpai akhirnya muncul lagi. Ikan-ikannya pun berukuran besar,” lanjut Menteri Susi.
Selain mencuri ikan di laut Indonesia, kapal penangkap ikan ilegal juga banyak banyak digunakan dalam berbagai pelanggaran lainnya seperti penyelundupan hewan, obat-obatan, bahkan perdagangan manusia. Oleh karena itu, Menteri Susi meyakini kejahatan perikanan sebagai transnational organized crime.