JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan pembenahan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju sistem merit, yaitu manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Sebagai langkah berkelanjutan dalam peningkatan kualitas manajemen ASN, Kemenkumham melaksanakan rapat kerja virtual bersama Komisi ASN membahas kesiapan pelaksanaan sistem merit melalui manajemen talenta.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan pada tahun ini Kemenkumham mengajukan rencana pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui manajemen talenta ASN yang dikecualikan dari seleksi terbuka dan kompetitif. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Kementerian yang masuk dalam kategori “sangat baik” pada penerapan sistem merit.
“Sebelumnya pada tahun 2019 Kemenkumham telah melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem merit sehingga Kemenkumham mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 336.5 dan indeks 0.82 yang diberikan Komisi ASN,” jelas Sekjen saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).
“Kemudian di tahun 2020 Kemenkumham berhasil meraih penghargaan dari Komisi ASN atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan predikat sangat baik,” terangnya.
Proses manajemen talenta untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi harus mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN dengan pemenuhan berbagai aspek. Kemenkumham harus menyiapkan kelembagaan manajemen talenta yang terdiri dari tim dan sekretariat tim manajemen talenta. Aspek berikutnya adalah penyelenggaraan manajemen talenta yang terdiri dari akusisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi talenta. Aspek terakhir adalah sistem informasi manajemen talenta.