BALI,Harnasnews – Beberapa waktu yang lalu keluarga besar Jero Kepisah Pedungan Denpasar Bali melaksanakan upacara balik sumpah di Merajan Agung Puri Kepisah. Tepatnya upacara dilaksanakan Rabu, 31 Agustus 2022.
“Upacara ini dilaksanakan untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa supaya orang yang mau merebut tanah warisan saya segera mendapat karma dari hasil perbuatannya,” kata A. A Ngurah Oka ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug.
Dijelaskan, upacara ini juga dilaksanakan untuk untuk mohon petunjuk dan medoakan supaya orang yang mekriminalisasi keluarga saya segera dihukum secara niskala oleh Tuhan selaku pencipta dan penguasa alam semesta.
“Pada hakikatnya manusia adalah mahluk yang sangat lemah, dengan berserah diri kepada Tuhan memohon perlindungannya agar permasalan yang dihadapi cepat berakhir, dan tanah di Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar yang disengketakan cepat kembali,” jelasnya.
Sembari menyampaikan kalau selama ini tidak ada keadilan yang dirasakan, maka dari Keluarga Besar meminta kepatutan dan keadilan dari Tuhan yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala.
“Karena selama melakukan pengayoman hukum dengan bersurat ke Kapolri, Kemenhukam, Presiden Joko Widodo sampai saat belum menyentuh sisi keadilan,” imbuhnya.
Ngurah Oka menambahkan lahan yang disengketakan belum juga dapat dikuasai. Itu disebabkan ada permasalahan yang menjerat.
“Padahal lahan garapan tersebut sudah dikuasainya secara turun – temurun selama empat generasi. Aset yang disebutkan disana adalah lahan persawaahan, rumah dan lahan di wilayah Benoa,” tambanya.
Sementara Pengelingsir A.A. Ngurah Putra mengatakan, dengan membuat upacara balik sumpah untuk minta keadilan kepada Tuhan adalah untuk meminta keadilan.
“Karena sudah sering melapor ke pihak berwajib, dan tidak menemui jalan terang, dan malah menjadi tersangka. Ini sangat aneh pemilik tanah yang sah menjadi tersangka,” ucapnya.
Ngurah Putra juga menegaskan, kalau dalam perjalan kasus ini ada seseorang bernama Jero Suci yang mengaku memiliki tanah tersebut, sejatinya keluarga besar tidak kenal orang tersebut. Dimana Jero Suci ini memalsukan silsilah, namun pihak penyidik Polda Bali mengabaikan hal tersebut.
“Dalam silsilah sudah nyata berisi Anak Agung Raka Ampug alamatnya di Banjar Kepisah Pedungan, Denpasar. Itupun dasar pokok pembuatan silsilah berdasarkan kitir pajak,” tegasnya.
Kemudian dari Lurah Pedungan, I Kadek Ermanto, S.Sos mengaku baru menjabat Lurah Pedungan, Denpasar sepengetahuannya, dari acuan pajak memang atas nama Jero Gede Kepisah, bukan Jero Suci.
“Terkait status keberadaan tanah Jero Gde Kepisah mengatakan sebelum dirinya menjadi Lurah sebelumnya adalah Kelihan Adat. Apa yang menjadi acuan pajak adalah benar dan SPPT itu benar jatuhnya di Jero Gde Kepisah,” pungkas Lurah Pedungan.(CVS)