Merasa Janggal Dengan Penggugat, Kuasa Hukum Warga Jatikarya Dan Ahli Waris Datangi PN Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kuasa Hukum warga Jatikarya beserta ahli waris tanah kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi di Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi pada Kamis (20/02/25).

Kedatangan mereka untuk melihat secara langsung penggugat atas nama Ali Assegaf yang sebelumnya telah menjadi buron. Hal ini disayangkan oleh kuasa hukum warga Jatikarya, H. Dani Bahdani saat diwawancara media.

Dikatakan H. Dani bahwa ada 5 orang yang telah terbukti melakukan dan menggunakan akta jual beli palsu dengan notaris Suwirya dan ahli waris Hasan Karni. Sedangkan. Satu orang atas nama Ali Assegaf menjadi DPO.

“Kok tiba-tiba sekarang dia mengajukan gugatan atas nama Ali Assegaf oleh karena itu tadi saya minta kepada PP, supaya pengacara ini menghadirkan prinsipal atas nama Ali Assegaf karena sudah berulang kali ini surat kuasa palsu dan ada putusannya tentang perkara surat kuasa palsu itu di perkara 221 tahun 2010.” ujar H. Dani kepada media.

H. Dani juga menuturkan pihaknya merasa kecewa dengan kejadian hari ini yang menurutnya ada ketidakprofesionalan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal ini karena perbedaan nomor perkara yang disidangkan dengan surat yang ia terima adalah nomor 37, namun ternyata yang disidangkan adalah perkara nomor 57.

“Nah apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, saya ngga tahu, Tapi saya dengar dan semua dengar tadi panggilannya perkara nomor 57. Terkait dengan itu, saya juga akan mohon kepada pihak pengadilan besok-besok kalau memanggil suatu perkara itu yang jelas nomornya, pihak-pihaknya seperti ada nama saya, walaupun dia salah sebut nomor saya pasti hadir di ruang sidang,” ungkap H. Dani.

Perkara ini, kata H. Dani memang dari sejak sebelum saya mengajukan gugatan, syaa diberi tahu sama aparat desa dua kepala desa yaitu kepala desa Jatisampurna dan kepala desa Jatikarya yang pada intinya di atas tanah itu banyak surat fiktif oleh oknum. Contoh, dibuat atas nama hankam dan atas beberapa nama anggota TNI.

Tapi intinya, kata Dani, mereka tidak bisa membuktikan bahwa yang menjual adalah ahli waris, karena dia menyerahkan, membeli dari pemilik, pemiliknya sebagian besar itu sudah meninggal dunia dari tahun 1942 sampai tahun 1972 sebagian besar.

“Bagaimana orang yang sudah meninggal dunia bisa menjual kemna-mana. Contoh, ke mabes lah, ke Nyai Dewi lah ini semua kan nggak benar,” ungkapnya lagi.

Terkahir, H. Dani juga merasa kecewa, sebagai kuas hukum warga Jatikarya, dirinya punya hak Imunitas dilindungi oleh undang-undang advokat yang tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata. Namun, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2023 dengan tuduhan memalsukan surat.

“Saya dilaporkan ke Bareskrim ini tidak benar, dibilang saya memalsukan surat, Padahal pembuktian di pengadilan, itu ahli dari Puslabfor menerangkan ketika saya tanyakan apakah itu yang saya buktikan itu palsu ternyata tidak. Jadi ternyata ada surat yang dipalsukan entah oleh siapa oknumnya, disamakan seakan-akan itu yang saya pakai, padahal itu beda,” pungkasnya.

Sementara itu, Irma ahli waris Zaenal Ridin (Alm) juga mengungkap hal yang sama, ia merasa aneh dan merasa dipermainkan oleh pengadilan Negeri Kota Bekasi selama ini.

“Siapa yang mau tanda tangan coba, mayit, coba buktikan kepada saya kalau bisa bangkit.Kita bukan bola dipermainkan kesana kemari, tidak bisa kaya gini. saya akan minta tolong langsung kepada Prabowo, ahli waris Jatikarya selama 25 tahun kita dianiaya seperti ini,” ungkapnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.