Mercy Pede Paripurna Wagub Bakal Kuorum

JAKARTA,Harnasnews.com – Syarat untuk menggelar paripurna wagub hanya 50+1. Artinya, paripurna pemilihan pendamping Anis nanti hanya membutuhkan 54 anggota DPRD untuk hadir dalam sidang.

Dengan komposisi fraksi DPRD saat ini, syarat yang dimasukan dalam tatib tergolong sangat ringan. Karena hanya dibutuhkan 3 fraksi yang hadir dalam paripurna tersebut.

Tak ayal, syarat itu membuat fraksi 5 besar di Kebon Sirih, yakni Demokrat berkeyakinan pemilihan wagub akan selesai pada 22 Juli mendatang.”Tidak sulit lah mengumpulkan 3 fraksi. Apalagi dewan periode ini menginginkan agar pemilihan wagub bisa selesai pada paripurna pertama, tanpa harus tidak kuorum,” jelas Sekretaris DPD PD DKI, misan Samsuri kepada Harnasnews.com.

Keinginan dewan menuntaskan pemilihan wagub, didasari juga desakan masyarakat agar gubernur mendapatkan pendamping untuk menjalankan tugasnya. “Dengan adanya wagub tentu tugas akan lebih ringan dijalankan oleh gubernur,” imbuhnya.

Terkait dengan kriteria yang diinginkan partainya untuk cawagub nanti. calon wakil ketua DPRD dari Demokrat itu mengarahkan dukungan pada calon uang memiliki pengalaman dan pengalaman dalam menjalankan tugasnya.”Demokrat pastinya akan mendukung yang sudah pengalaman dan memiliki kemampuan,” pungkasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.