
JAKARTA, Harnasnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, beredarnya informasi di media sosial terkait dengan adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate),” kata Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, lanjut, Khusnu, sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Terkait dengan permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” pungkasnya.
Indonesia Airline Didirikan Pengusaha Singapura Asal Aceh
Seperti diketahui, Indonesia Airlines menjadi sorotan publik setelah menyatakan akan mengudara. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap maskapai itu belum mengantongi izin.
Maskapai Indonesia Airline adalah anak perusahaan dari Calypte Holding Pte. Ltd yang berkantor pusat di Singapura. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha asal Aceh bernama Iskandar.
Selain berstatus pendiri, Iskandar juga menjabat Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd.
Dilansir dari RRI, Iskandar mengumumkan peluncuran Indonesia Airlines. Dia menyebut pelayanan penerbangan kelas premium hanya dirasakan oleh penyewa jet pribadi. Dia ingin membawa pengalaman itu ke pasar yang lebih luas.
“Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional,” ujar Iskandar.
Dia menyebut Indonesia Airlines akan memiliki 20 armada pesawat di awal operasi. Jumlah itu terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).
“Layanan kabin menjadi salah satu perhatian khusus CEO (Iskandar), di mana untuk menghasilkan layanan kabin terbaik ia telah merekrut seorang manajer awak kabin dari British Airways yang juga bagian dari Komite Korporasi Pramugari Eropa (EBAA) dan seorang wakil manajer awak kabin dari Emirates,” katanya.