Meski Ada Penetapan Satu Harga, Minyak Goreng Masih Menghilang
JAKARTA, Harnasnews – Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Edy Sayuti meminta pemerintah segera melakukan stabilitas harga dan ketersediaan barang di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Edy mengatakan, meski pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit per 01 Februari 2022, namun paktanya ketersediaan minyak goreng di pasaran belum juga stabil.
Menurutnya, persoalan harga minyak goreng di Indonesia juga pernah dialami saat krisis ekonomi tahun 1998 silam. Namun karena saat itu diikuti dengan gejolak politik, kondisinya jadi semaikin parah. Akan tetapi stabilitas harga dan ketersediaan barang saat itu lebih cepat teratasi.
“Justru kalau gejolak harga dan ketersediaan minyak goreng saat krisis 1998 lalu lebih cepat teratasi. Jadi memang Kopas-Kopas pasar tradisional saat itu digerakkan untuk mengatasai gejolak harga. Mungkin saja kondisi politik saat itu tengah rawan, jadi pemerintah saat itu menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Edy Sayuti melansir Mediakarya, Kamis (3/2/2022).
Edy juga tidak menampik bahwa gejolak harga minyak goreng di pasaran karena tinginya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internsional. Namun pihaknya menyayangkan terkait kebijakan harga minyak sawit yang saat ini masih ditentukan oleh Malaysia.
“Padahal kita (Indonesia) sebagai penghasil minyak sawit tertinggi di dunia akan tetapi tidak bisa berbuat banyak terkait dengan gejolak harga minyak sawit dunia,” ungkap Edy.
Edy mengingatkan, gejolak pangan atau gejolak harga ekonomi bisa melahirkan kristis politik. Namun dirinya menilai pemerintah saat ini terlalu yakin bahwa gejolak harga minyak goreng yang tengah terjadi tidak akan melahirkan krisis politik.