SUMBAWA, Harnasnews – Sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana ABPDes tahun 2019 lalu yang ditaksir mengalami kerugian negara Rp 170 Juta.
Dalam kasus tersebut melibatkan dua orang terdakwa terdiri dari MH mantan Kades dan ASG mantan Ketua BPD setempat, pada Kamis lalu kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dengan agenda pembacaan putusan Sela. Majelis Hakim Tipikor Mataram diketuai Jarot Widiyatmono SH MH dengan hakim anggota Glorious Anggundoro SH dan Dr Ir Djoko Sapriono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Yulina Adrianty SH.
Pada sidang lanjutan yang dihadiri kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH, Mulyawan SH dan Iwan Haryanto SH MH dari Kantr Hukum LAW Office Kusnaini SH & Partner, serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakli Jaksa Nissa Jumillah Khairani SH.
Dalam putusan Selanya dengan memperhatikan dakwaan Jaksa maupun Eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, maka hakim berpendapat dan menyatakan eksepsi kedua terdakwa dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.
Apa yang disampaikan dalam eksepsi sudah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis mendatang.
Menanggapi putusan sela Majelis Hakim Tipikor Mataram tersebut, Advocat Kusnaini SH didampingi rekan satu timnya Mulyawan SH dan Iwan Haryanto SH MH dalam keterangan Persnya kepada awak media di Kantornya di Kelurahan Umasima Sumbawa.
Dirinya menilai hal tersebut tidak ada masalah terkait putusan sela tersebut. Karena, itu perkara Labuhan Jambu yang melibatkan kedua terdakwa (kliennya) itu dilanjutkan proses persidangannya Kamis mendatang.
“Dalam hal ini tentu kita akan lihat sejauhmana pembuktian yang akan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, meski kedua terdakwa diancam dengan jeratan pelanggaran sejumlah Pasal pidana korupsi berlapis, yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, namun kami sangat yakin kalau kedua terdakwa tidak bersalah dalam kasus tersebut,”papar Kus sapaan akrabnya.
Dirinya juga menyebutkan kalau peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah perikatan jual beli tanah antara Pemerintah Desa dalam hal ini diwakili oleh terdakwa MH selaku Kades Labuhan Jambu dengan saudara Amrin.
Hal itu dibuktikan dengan perjanjian jual beli tanggal 1 Oktober 2019 yang diakui sah secara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458.
“Dimana menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan, dan jual beli itu telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar artinya perjanjian tersebut sah dan diakui hukum,” tukasnya.
Ketika ditanya terkait dengan pemilik tanah (penjual) Amrin yang sejauh ini belum diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan kedua terdakwa oleh Tim Jaksa, Kusnaini SH menyatakan kalau pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya dengan jelas.
“Sebab itu merupakan kewenangan dari Tim Jaksa Penyidik, sehingga nanti apakah yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atau tidak, nanti kita akan dilihat,”imbuhnya.(HR)