JAKARTA, Harnasnews – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap terhadap mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Vonis tersebut kian memperpanjang masa tahanan pria yang akrab disapa Pepen. Di mana sebelumnya politisi Golkar itu mendapat hukuman 10 tahun penjara.
Namun penambahan hukuman itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Lantaran Pengadilan Tinggi Bandung tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Padahal, uang panas itu dinikmati Rahmat Effendi.
Atas vonis yang diputuskan pengadilan tingkat kedua terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022), mengungkapkan, meski telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun, Jaksa KPK tetap merasa keberatan.
“Sebab, Majelis Hakim PT Bandung tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Padahal, uang panas itu dinikmati Rahmat Effendi,” kata Ali dalam keterangannya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 Miliar yang dinikmati Terdakwa.