Mewaspadai Pemanfaatan Covid-19 Sebagai Media Pencucian Uang
Oleh: Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H.,M.Hum
Sebab–sebab kejahatan timbul dari sifat keserakahan artinya manusia yang tidak pernah cukup dan puas terhadap barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan hidup yang diperolehnya. .Membincangkan mengenai kejahatan terdapat dua konsep yang saling terkait satu sama lain, hal itu penting untuk menjelaskan hubungan antara keduanya.
Pertama, ide tentang kejahatan yang dapat disebut dengan natural dan yang dipahami secara intuisi oleh kebanyakan orang, bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai jahat, karena masyarakat memang mencelanya. Misalnya, perilaku koruptif dipandang sebagai perbuatan jahat.
Kedua, adanya kejahatan karena telah ditetapkan dalam undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan, artinya di luar itu bukan kejahatan.
Mengingat kejahatan itu sifatnya relatif dan subjektif bergantung pada sejauh mana masyarakat memandang sesuatu itu sebagai kejahatan atau bukan, maka sebagai bahan acuan ada baiknya dikemukakan pengertian kejahatan.
Dalam Encyclopedia Americana (Volume 8), kejahatan atau crimes adalah perbuatan yang secara hukum dilarang oleh negara. Dilihat dan segi hukum (legal definition), kejahatan adalah tindakan yang dapat dikenakan hukuman oleh hukum pidana.
Terlepas dari batasan tersebut, dalam perkembangannya bahwa kejahatan sudah dijadikan sebagai bisnis, yang pada umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi atau untuk mendapatkan keuntungan kompetitif melalui sarana-sarana illegal, di antaranya sebagai contoh adalah pencucian uang (money laundering).
Baru-baru ini Financial Action Task Force (FATF) menyampaikan pernyataannya terkait dengan Covid-19 dan langkah-langkah untuk memerangi pembiayaan haram di hadapan para anggota FATF baik domestic maupun multilateral yang berkumpul di Paris pada tanggal 1 April 2020 dengan mengerahkan setiap sumber daya yang tersedia untuk melawan pandemic Covid-19 tersebut.
Sebagai standar global untuk memerangi pencucian uang dan pembiayaan terorisme serta perkembangannya, maka FATF menganjurkan pemerintah untuk bekerja dengan lembaga keuangan dan bisnis lainnya dengan menggunakn cara yang lebih pleksibel yang dibangun melalui pendekatan yang berbasis risiko untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh Covid-19, sementara tetap waspada terhadap risiko keuangan haram yang baru dan yang baru muncul.
FATF yang merupakan lembaga antar-pemerintah independen yang mengembangkan dan mempromosikan kebijakan untuk melindungi sistem keuangan global terhadap pencucian uang, pendanaan teroris, serta pendanaan terhadap pengembangan senjata pemusnah massal, juga mendorong penuh dalam penggunaan layanan pengiriman keuangan secara digital mengingat adanya kebijakan masyarakat menjaga jarak satu sama lainnya (social distancing).
Namun, diingatkan pada saat bantuan yang sangat mendesak dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar negeri, maka penerapan Standar FATF yang efektif akan mendorong adanya transparansi yang lebih baik dalam melakukan transaksi keuangan, sehingga mereka yang memberi sumbangan (donors) menjadi yakin dan percaya diri, bahwa dukungan bantuan mereka telah mencapai sasaran sesuai yang dikehendaki.
Di samping itu, penerapan FATF yang terus menerus akan mendorong adanya keterpaduan dan keamanan dalam sistem pembayaran global selama dan sesudah pandemi Covid-19 melalui saluran yang sah dan transparan dengan tingan keamanan yang sesuai.
Dalam menghadapi risiko kejahatan keuangan (financial crime) di masa Covid-19 ini harus selalu tetap waspada. Karena, para penjahat (pelaku kejahatan terorganisasi) akan mengambil keuntungan dari pandemik Covid-19 untuk melakukan aksi jahatnya berupa penipuan di bidang keuangan, termasuk melakukan kecurangan dalam periklanan dan perdagangan obat palsu, menawarkan peluang investasi (palsu) dan meliputi rencana jahat lainnya yang membuat orang menjadi lebih takut pada Covid-19.
Kejahatan atau kecurangan juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi (kejahatan cyber), penggalangan dana untuk amal namun dengan cara-cara bohong, dan berbagai penipuan medis yang menyasar kepada korban yang tak bersalah yang mana korban tersebut tidak merasa jika menjadi korban (abstrack victims). Para penjahat itu berupaya mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari pandemik itu dengan mengeksploitasi orang-orang yang benar-benar membutuhkan perawatan dan niat baik masyarakat umum serta dengan menyebarkan informasi yang keliru tentang Covid-19.
Pejabat yang berwenang dan badan internasional memperingatkan masyarakat dan bisnis penipuan yang melibatkan investasi dan produk palsu, dan juga perdagangan orang dalam yang berkaitan dengan Covid-19.
Dalam situasi yang demikian, teroris dapat juga menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh dana. Karena itu, para pengawas, unit intelijen keuangan dan instansi penegak hukum harus berbagi informasi kepada sektor swasta untuk meprioritaskan dan mengatasi pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan kecurangan, dan risiko pendanaan terorisme terkait dengan Covid-19.
Selain itu, pelaku kejahatan dan teroris berupaya memfaatkan kesenjangan dan kelemahan negara dalam pengaturan anti pencucian uang dan sistem pendanaan terorisme. Lembaga keuangan dan bisnis lainnya harus waspada terhadap risiko bagi terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme dan memastikan mamereka mpu mengurangi risiko tersebut secara efektif untuk mencegah dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Organisasi kesehatan global saat ini telah menyoroti pekerjaan vital dan badan amal dan organisasi nirlaba (NPOs) untuk memerangi Covid-19 dan pengaruhnya. FATF telah mengakui pentingnya NPOs dalam menyediakan layanan amal di seluruh dunia, serta kesulitan dalam menyediakan bantuan itu kepada mereka yang membutuhkan.
Itu sebabnya, FATF telah bekerja sama yang erat dengan NPOs selama bertahun-tahun untuk menyempurnakan Standar FATF yang fleksibel untuk memastikan bahwa sumbangan amal dan kegiatan serupa dapat dilakukan dengan cepat melalui jalur yang sah dan tranparan tanpa ada gangguan apa pun. Standar FATF yang dimaksud, adalah yang diatur dalam Rekomendasi-rekomendasi FATF, dan itu diakui sebagai standar global anti pencucian uang dan menentang pendanaan teroris.