MF Bantah Keterangan Saksi Yang Diajukan Penuntut Umum

KUA Labangka

MATARAM,Harnasnews.com – Sidang keenam pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan KUA Labangka tahun 2018 lalu, yang digelar di pengadilan tipikor mataram pada hari Senin, 20 April 2020 dengan agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa kembali digelar.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi, ada beberapa saksi yang didengarkan keterangannya terkait dengan proyek KUA Labangka.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim di antaranya, Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua dan dua Anggota Hakim, Abadi, SH dan Fathur Rauzi, SH., MH.

Proses persidanganpun berjalan kurang lebih 3 (tiga) jam. Menariknya, jual beli pertanyaan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum MF yang ditujukan kepada beberapa Saksi. Dalam kesempatannya, Kuasa Hukum MF, Febriyan Anindita, SH kembali membongkar tahapan pelaksanaan Proyek KUA tersebut.

Dalam keterangannya, Febry panggilan akarabnya mengatakan, bahwa dari keterangan saksi setelah kami tanyakan terkait dengan pelaksanaan proyek KUA Labangka, saksi tersebut yang berkapasitas sebagai Konsultan Pengawas proyek KUA Labangka tidak melaporkan perkembangan proyek Kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Lanjut Febrian, dalam hal ini yang menurut kami sesuai dengan fakta yang ada di persidangan, ini adalah suatu kejanggalan yang luar biasa.

“Memang proses persidangan telah kami ikuti berkali-kali, namun sesuai dengan fakta-fakta yang ada, kami yakin bahwa klien kami atas nama MF selaku PPK, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini sesuai dengan harapan yang kami harapkan,”timpalnya.

Sambungnya, selain daripada itu, menariknya lagi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memberikan kesempatan kepada MF selaku terdakwa untuk memberi tanggapan dari apa yang telah disampaikan oleh saksi. Bahwa terdakwa MF membantah keterangan dari apa yang telah disampaikan oleh saksi.

“Dalam bantahannya MF mengatakan bahwa saksi tidak dapat menunjukkan buku direksi yang katanya ada 2 (dua) laporan Uji Mutu. Laporan harian yang disampaikan secara tertulis juga tidak ada, Uji Materil tidak ada laporan. Konsultan Pengawas hanya menyampaikan laporan progres fisik di laporan akhir. Lebih parahnya lagi, pengawas katanya membuat laporan lengkap ke Kejaksaan, tetapi PPK tidak merasa menerima laporan tersebut”. Demikian ungkap MF.

Dalam proses persidangan tadi, atas kesepakatan bersama antara Jaksa selaku Penuntut Umum bersama-sama dengan Kuasa Hukum terdakwa serta Majelis Hakim sidangpun diskors dan dilanjutkan besok pada hari Selasa, 21 April 2020, pukul 09:00 Wita. Sidang lanjutan tersebut masih ada 6 (enam) orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan guna didengarkan keterangannya.

Seperti diketahui saksi yang hadirkan oleh penuntut umum pada sidang keenam kali ini yakni muslikan dan sahabuddin (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.