MF Bantah Saksi Ahli BPKP

MATARAM,Harnasnews.com – Sidang ke 11 kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa kembali digelar pada hari Senin, 11 Mei 2020.

Persidangan kembali mempertemukan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa selaku penuntut umum dengan Terdakwa atas nama MF dan JS.

Persidangan yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim di antaranya Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH., MH dan Abadi, SH selaku Hakim Anggota berjalan lancar, aman dan tertib.

Menariknya, giliran Kejari Sumbawa selaku Penuntut Umum yang mengajukan 1 (satu) Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB guna untuk didengarkan keterangannya di hadapan ketiga Majelis Hakim.

Dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh Ahli yang diajukan oleh Kejaksaaan Negeri Sumbawa, Febriyan Anindita, SH selaku kuasa hukum Terdakwa MF membantah apa yang telah disampaikan oleh Ahli BPKP.

Dalam bantahannya, Febry panggilan akrabnya mengatakan, “Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Ahli, perlu kami tegaskan, bahwa Ahli tidak melakukan wawancara dan investigasi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak Kemenag.

Selain daripada itu, berdasarkan PMK 12 tahun 2012, mengenai pembayaran, itu menunjukan Ahli tdk meneliti dokumen perpanjangan jaminan yang secara sah merupakan output utama dari perpanjangan kontrak. Bahwa ahli menentukan kerugian negara hanya berdasarkan pada laporan team ahli bangunan dan laboratorium saja”.

Selanjutnya, Febry kembali mengatakan, “Bahwa akibat dari itu BPKP melupakan kajian yang tidak merugikan pihak lain. Intinya BPKP telah menentukan kerugian negara yang tidak didasarkan analisa yang kurang tepat, seperti mengkaji dokumen, mengkaji RAB yang teliti, melakukan klarifikasi pada obyek pemenang proyek di Kemenag”.

Bahkan fatalnya, terkait pengerjaan dari 0-35%, hasil audit yang dilakukan tidak memasukkan perhitungan pagar. Kemudian kaitannya dengan bangunan secara keseluruhan, Ahli mengatakan bangunan tidak layak pakai. Ini justru berbanding terbalik dengan fakta lapangan dan pernyataan Ahli sebelumnya. Lagi-lagi berdasarkan audit yang dilakukan. Perhitungan beton tidak dimasukan atau beton dianggap total Loss hitung sebab tidak layak. “Ungkap Febry”.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.