Miliki Senjata Api Dan Alat Curanmor, Dua Pria Diciduk Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dua orang pria harus berurusan dengan polisi karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Kedua pria itu diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Rt.004/017 kel.Jatisari Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada 28 Desember lalu.

“Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi bahwa ada pelaku yang Tinggal di Tkp yang memiliki senjata api jenis pistol rakitan yang digunakan umtuk melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Kamis (05/01/23).

Penangkapan para pria pemilik senjata api ini berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/364/XII/2022/Spkt.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu didapatin ada 2(dua) orang di dalam kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti 1(satu) pucuk senjata api rakitan dan 4(empat) butir peluru. Selain itu, polisi juga menyita 7 (tujuh) buah mata kunci,1 (satu) buah kunci leter T, 1(satu) buah Magnet dan 1 (satu ) buah motor sementara LP polsek Ciracas.

Kedua tersangka pemilik senjata api dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berinisial ES (34) dan T (31) segera diamankan petugas ke Polres Metro Bekasi Kota.

Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.