Minggu Ini Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka RSUD Sumbawa

SUMBAWA, Harnasnews – Kejari Sumbawa minggu ini akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH kepada media ini Senin, (17/7).

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan ini adalah untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa.

“Minggu ini kita akan tetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Lanjutnya, ketika sudah ada penggeledahan pasti sudah tindakan penyidikan. Nah, tindakan penyidikan ini menjadi konsekuensi hukum.

“Ada penetapan tersangka, ada penyitaan, ada penahanan dan ada juga konsekuensi di peradilan,” katanya.

Pihaknya berharap bertahap, karena pengadaan di RSUD ini ada yang E Katalog, pengadaan langsung atau pengadaan tidak langsung.

“Ada yang E Katalog ada yang langsung dan ada yang tidak langsung, “jelasnya.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkuak sejak dilaporkan warga tahun 2022 lalu ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan.

Sejak kasus ini terkuak dan dalam penyidikan sejumlah pihak telah dimintai keterangannya diantaranya mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri dan direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani, Kasubag TU H. Hermansyah, Tiga Orang Dewas, bendahara dan Belasan rekanan penyedia jasa. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.