Minta PAW Dipercepat, Ketua DPW Partai Beringin Berkarya Datangi Kantor Dewan

SUMBAWA,Harnasnews.com – Ketua DPW Partai Beringin Berkarya NTB Agus Kamarwan didampingi Ketua DPD Partai Beringin Berkarya Kabupaten Sumbawa M.Tayeb mendatang kantor DPRD Sumbawa. Kedatangan tersebut untuk mempercepat proses usulan PAW dari Hasanuddin.

Ketua DPW Partai beringin berkarya NTB Agus Kamarwan,SH ketika diwawancara media ini menegaskan bahw kedatangannya ke DPRD untuk bersilaturrahmi.

“Selain bersilaturrahmi juga untuk meminta kepada pimpinan DPRD Sumbawa agar mempercepat proses PAW saudara Hasanuddin,”ujarnya.

Selain itu juga Agus juga mengatakan kami juga bertemu dengan pimpinan DPRD. Karena kepentingan bukan hanya saat ini saja. Tetapi selaku partai politik kita harus menjaga komunikasi – komunikasi politik.

“Kami juga menyampaikan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Sumbawa. Atas perkara yang sedang dan telah dituntaskan dan telah dibaca oleh majelis hakim dan sudah diketahui hasilnya seperti apa. Sehingga dapat melanjutkan proses PAW tersebut,”jelasnya.

Selain itu juga Agus Kamarwan mengatakan bahwa putusan pengadilan final dan mengikat. Sehingga atas putusan tersebut tidak boleh dihambat oleh surat – surat lainnya yang bentuknya keinginan hanya untuk menghambat PAW saja. Tapi secara hukum pengadilan sudah mengatakan bahwa saudara hasanuddin itu kalah dipersidangan maka tentunya harus menghargai proses akhir dari pengadilan negeri Sumbawa.

“Maknanya adalah jangan sampai nanti saudara hasanuddin bersurat lalu DPRD menunda kembali,”tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbawa Mohamad Ansori dikonfirmasi medianya mengatakan bahwa benar pimpinan DPW partai beringin berkarya.

“Iya benar tadi datang menemui saya. Dan suratnya sudah kami terima,”ujarnya.

Ansori menyebutkan terhadap usulan PAW saudara Hasanuddin nantinya akan dibahas ditingkat pimpinan.

“Suratnya nanti akan kita bahas ditingkat pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.