KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang anak di bawah umur berinisial RSK (17)menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Iya ditangkap Saat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama 4 tersangka lainnya.
“RSK ini masih di bawah umur, maka tidak kita pajang di sini karena di bawah umur, Pelaku di bawah umur ini bertindak sebagai eksekutor,” ungkap Kanit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota AKP Kusdiono kepada media pada Selasa (19/09/23).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan bahwa para pelaku ini dapat ditangkap berawal dari info masyarakat yang curiga dengan 4 pelaku.
“Bahwa ada sekitar 4 orang laki-laki yang tinggal di RT 004/024 kelurahan Kayuringin Jaya yang mana orang tersebut sering berganti sepeda motor dan di sekitar rumah tersebut terlihat banyak plat nomor sepeda motor yang sudah di lepas,” ungkap Erna.
Berdasarkan informasi itu, petugas dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 16 September yang kemudian langsung melakukan penangkapan kepada 4 orang pelaku.
“Dan para pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku sering mengambil sepeda motor milik orang lain di sekitar wilayah Kota Bekasi,” imbuhnya.
Sedangkan satu orang berinisial AH merupakan penadah barang curian dan dikenakan pasal 481 KUHP sebagai penadah barang curian.
“Kemudian setelah mereka berhasil mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dijual kepada AH,” kata Erna.
Pelaku berinisial AH kemudian berhasil diamankan petugas di kediamannya di wilayah Jakasampurna Bekasi Barat dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, Petugas menyita 8 unit kendaraan roda dua yang satu diantaranya digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran para pelaku 9 di wilayah Kota Bekasi dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya mencari korban yang lengah dan memarkirkan kendaraannya di tempat terbuka, selanjutnya para pelaku mengambil sepeda motor dengan mendorong menggunakan sepeda motor lain yang sudah dipersiapkan para pelaku.
Para pelaku berinisial KPW alias SH, RSK, YSP alias OSP, BTG dan AH diamankan polisi yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mam)