PONTIANA, Harnasnews.com – Marine Hull, produk pemasaran asuransi di bidang asuransi kelautan PT. Asuransi Jasa Indonesia, diduga melakukan penyimpangan asuransi melalui klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon, 5 Oktober 2014 lalu, yang diduga dilakukan Sudianto alias Aseng, tidak lain meupakan Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Pernyataan itu diungkapkan Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH, kuasa hukum PT. Surya Bahtera Sejati, selaku pemilik sah Kapal Tongkang (KT.Labroy 168).
Berdasarkan Grose Akta Balik Nama dan Sesuai Surat Ukur nomor 4203/HHa tertanggal 9 Oktober 2013, yang sebelumnya diperoleh dari PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Nomor 2329 tertanggal 9 Maret 2001.
Seperti diketahui, 9 Januari 2014, PT. Surya Bahtera Sejati dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyetujui dan membuat kesepakatan tentang Pernyataan Kepemilikan (Penyertaan Modal) Bersama Kapal Tongkang LABROY 168 dihadapan Notaris Whisnoe Junaidy, dengan segala hak dan kewajibannya yang sama. Dan keduanya sepakat Kapal Tongkang LABROY 168 ‘Tetap Dicatatkan’ atas nama PT. Surya Bahtera Sejati.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea mencatat pada 28 April 2014, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, mengikut sertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (QQ. PT. Surya Bahtera Sejati berlaku sejak tanggal 02 April 2014 s/d 02 April 2015, red). Nomor Register 140098434, ditandatangani oleh Bayu Ardan, ST selaku Branch Manager dan telah membayar lunas premi asuransi Marine Hull sebesar Rp. 57.892.000.- .
Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik Tug Boat Arwana X menuju Solomon. Kemudian Suhanda SE, mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) dimana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil.
Menurut Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea, atas permintaan perluasan trading area yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak, Bayu Ardan, ST, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002, dimana salah satu klausul tambahannya menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Masih dalam dakwaan Ketua Tim JPU Pontianak, 5 Oktober 2014; Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon. Kemudian di hari itu pula, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Pontianak.
Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Setiadi Imansyah, SE, AAAIK, kemudian mengirimkan Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 kepada Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat dengan permintaan : Mohon Penunjukan Independent Marine Surveyor (IMS) untuk melakukan Survey. Dan setelah berselang hampir 2 (dua) tahun kemudian disusul dengan surat tanggal 8 Mei 2016 perihal Surat Tuntutan Klaim.
Dalam dakwaan selanjutnya, Guntur Nugroho selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat saat itu, menerbitkan Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan Damage Survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Solomon.
Gondo Gautama, selaku Direktur PT. Pandu Halim Perkasa menugaskan Spica Chandra, ST. ICAP dan Ir. Kuswanto, ICAP. FIFAA, selaku adjuster dan surveyor, yang krmudian mengeluarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC, isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Disusul kemudian dengan Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC.
Atas dasar inilah M. Thomas Benprang, S.Sos. AAAIK, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, menyatakan karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon). Sehingga ‘Tidak Ada Kewajiban’ dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk ‘Memberikan Pembayaran Ganti Rugi’ atas kerugian/kerusakan tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
“Atas terbitnya surat tersebut, tanpa sepengetahuan PT. Surya Bahtera Sejahtera, Sudianto Alias Aseng selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melalui Kuasa Hukumnya Usman Juntak, SH. MH., dari Kantor Advokat Usman Juntak, SH. MH dan Rekan, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak di register dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018,”jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.
Melalui surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018, M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK mengirimkan surat kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat, Perihal Laporan Hasil Pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal Usul Penyelesaian Klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002.
Selanjutnya, Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat melalui Memorandum Nomor : Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Pusat, Ricky Tri Wahyudi, agar Klaim Dapat Diselesaikan dengan Technical Compromise (maksimal sebesar 85%) dengan mempertimbangkan penghapusan “warranted no cargo on board for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp. 6.350.000.000 net after deductible.