
Misteri Hilangnya Rani Yuniarti: Suara Keluarga Menggenggam Harapan di Tengah Kecemasan
KEDIRI, Harnasnews – Kejadian mengejutkan terjadi saat Agnes Siska Mareta melaporkan hilangnya saudaranya, Rani Yuniarti (39 tahun), setelah mengantarnya menuju penerbangan di Bandara Juanda.
Insiden yang terjadi pada dini hari Kamis ini semakin meningkatkan kecemasan keluarga dan memunculkan banyak pertanyaan mengenai keselamatan para penumpang, terutama mengingat isu perdagangan orang yang marak terjadi di Indonesia.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 02.00 WIB ketika Agnes mengantar Rani Yuniarti ke bandara. Setelah tiba pada pukul 04.00 WIB, keduanya menghabiskan waktu bersama dan bercengkerama sebelum Rani Yuniarti melanjutkan proses check-in untuk penerbangannya ke Batam yang dijadwalkan terbang pada pukul 07.00 WIB. Diperkirakan, ia akan tiba di Batam sekitar pukul 10.00 WIB.
Keanehan mulai terasa ketika Rani Yuniarti menghubungi Agnes melalui telepon pada pukul 10.30 WIB setelah tiba. Meskipun suara Rani Yuniarti terdengar baik-baik saja, semua komunikasi terputus sesaat setelah itu. Telepon Rani Yuniarti tidak dapat dihubungi, meninggalkan Agnes dalam kebingungan dan kecemasan yang mendalam.
Komunikasi tersisa hanya melalui pesan WhatsApp dari Gigi, seorang agen yang dikenal oleh Rani Yuniarti. Dalam pesan tersebut, Gigi mengekspresikan kekhawatiran atas ketidakaktifan Rani Yuniarti setelah mengirimkan foto sebelum teleponnya mati.
“Cuma saya mau tanya orang itu, Ma’am. Saya mau nomor teleponnya, soalnya sampai sekarang Rani belum menghubungi kita,” tulis Gigi, menambah keraguan mengenai siapa yang sebenarnya terlibat dalam perjalanan Rani Yuniarti dan apa yang mungkin terjadi setelah kedatangan di Batam.
Dalam keadaan panik, Agnes meminta bantuan pihak berwenang untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Dia menjelaskan bahwa “Kalau dari CCTV, sopir yang mengambil saya bakal bekerja sama. Kasihan kalau sopirnya yang dituduh, padahal Rani yang tidak mau dihubungi,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Agnes ingin mencegah tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus menyoroti tanggung jawab Gigi sebagai agen perjalanan yang seharusnya memastikan keamanan kliennya.
Lebih jauh, situasi ini membawa perhatian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Risiko bahwa Rani Yuniarti bisa saja terjebak dalam situasi yang mengarah ke perdagangan orang adalah sangat serius.
Oleh karena itu pihak kepolisian diharapkan segera tanggap dalam menyelidiki kasus ini. Keluarga Rani Yuniarti tidak hanya berharap kepada upaya pihak berwenang, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang mungkin dapat membantu pencarian.
Seiring berjalannya waktu, keluarga Rani Yuniarti kini aktif memantau perkembangan kasus, memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab dalam pencarian yang semakin mendesak ini.
Kejadian hilangnya Rani Yuniarti menjadi pengingat pentingnya keselamatan dan komunikasi yang jelas dalam setiap perjalanan, khususnya di tempat-tempat umum seperti bandara.
“Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini dan berharap, dengan kerja sama masyarakat dan dukungan pihak berwenang, Rani Yuniarti dapat segera ditemukan dengan selamat. Keluarga dan semua yang terlibat sangat berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan,” harapnya.