MK Sebut Uji Formil Denny Indrayana CS Perlu Dikaji Secara Progresif

Karena itu, Arief menyebut perlu pendekatan yang tidak biasa (out of the box) untuk mengkaji perkara dimaksud dengan mengutamakan rasa keadilan yang bersifat substansial.

“Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai, sudah selesai, ini enggak ada masalah, ini pasti arahnya ke mana sudah Anda ketahui,” imbuhnya.

Kendati demikian, Arief menilai permohonan Denny dan Zainal masih perlu diperbaiki, khususnya pada bagian kedudukan hukum (legal standing).

Ia mengatakan hal itu agar permohonan yang diajukan tidak berhenti hanya karena tidak adanya kedudukan hukum yang jelas.

Legal standing dan positanya sampai ke petitumnya harus dipikirkan dengan me-rewrite (menulis ulang) apa yang saya katakan. Kita berpikir out of the box, berpikir progresif, menggunakan pendekatan eksponensial yang ke arah terbentuknya keberanian para hakim diajak untuk keluar dari ketentuan-ketentuan atau norma-norma atau pendekatan yang bersifat formalistik-legalistik,” ucapnya, dilansir dari antara.

Mahkamah memberi waktu kepada para pemohon dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan hingga Rabu (6/12).

“Berkas perbaikan hard dan softcopy sudah diterima di MK paling lambat jam 9 pagi. Nanti mahkamah akan melanjutkan dengan menjadwalkan untuk menerima naskah perbaikan dari pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengakhiri sidang. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.